Pencurian di Toko Perhiasan Bangkinang Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Rabu, 23/07/2025 | 17:44
Pelaku pencurian toko emas
Berkabarnews.com, Kampar - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, korban, RH (38), baru menyadari kejadian ini pada Selasa pagi setelah menerima laporan dari karyawannya bahwa colokan listrik CCTV toko telah dicabut, dan lampu toko yang semula mati menyala.
Setelah melakukan pengecekan korban mengetahui kalau uang tunai sebanyak Rp 7.000.000 telah raib dari laci etalase toko. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan dari saksi, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi tentang kedua tersangka yaitu RF (15) dan FA (14).
"Keduanya masih berstatus pelajar. Kedua tersangka berhasil dibekuk pada Selasa (22/7/2025) di lokasi yang berbeda. Pelaku RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara pelaku FA di Desa Pasir Sialang," kata AKP Gian Wiatma.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin.
Keduanya menitipkan barang bukti kepada seorang yang bernama Royan, yang tidak mengetahui jika barang tersebut adalah hasil pencurian. Berkat kecepatan dan ketepatan Tim Resmob, barang bukti tambahan berhasil diamanka dari Royan di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan dan komitmen Polres Kampar dalam mengungkap kasus kriminal.**/ald